Delapan Fraksi Setujui Rumusan RUU P3H, Kecuali Fraksi PDIP
Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P3H) pada Komisi IV belum menemukan kata sepakat. Delapan Fraksi termasuk telah menyetujui rumusan RUU P3H, kecuali Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).
Dalam Laporan Ketua Panitia Kerja RUU P3H Firman Subagyo, saat Rapat Kerja Komisi IV pembahasan tingkat I dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, di Gedung Nusantara DPR RI, Senin (1/7).
Dilaporkan, Delapan Fraksi termasuk Pemerintah menyetujui rumusan Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 49, karena sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 45. Sedangkan Fraksi PDIP belum menyetujui kedua rumusan dimaksud, karena FPDIP berpendapat bahwa barang bukti kayu hasil pembalakan liar haris disita oleh negara untuk dimusnahkan atau tidak dikomersialkan.
Patut diketahui Rumusan Pasal 44 ayat (3), yaitu barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dapat dilelang karena dapat cepat rusak atau biaya penyimpanan terlalu tinggi.
Pasal 49 ayat (1) penyidik mengajukan permohonan lelang kepada Ketua Pengadilan Negeri setenpat terhadap barang bukti sitaan berupa kayu hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan barang bukti temuan serta barang bukti sitaan berupa hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 49 ayat (2) pelaksanaan lelang terhadap barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Badan Lelang Negara dalam Jangka waktu paling lama 14 hari kerja.
Pasal 49 ayat (3) pelaksanaan lelang Badan Lelang Negara sebagaimana dimaksu pada ayat (2) dilakukan secara terbuka setelah selesainya pengujian, penghitungan, dan penetapan nilai barang bukti oleh lembaga.
Pasal 49 ayat (4) terhadap pihak terafiliasi tersangka kasus perusakan hutan dilarang mengikuti lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 49 ayat (5) pengujian, penghitungan, atau penetapan nilai barang bukti sebagaimana dimaksu pada ayat (3) harus dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan bersertifikat dari lembaga terakreditasi.
Sampai berita ini ditayangkan, pembahasan RUU P3H masih berlangsung (as)/foto:odjie/parle/iw.